Minggu, 17 Juni 2012

[makalah] Leasing

Diposting oleh Apakabar Nunk di 6/17/2012 11:43:00 AM

BAB I
PENGANTAR

Dalam suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang terkadang muncul begitu saja. Sebuah badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih mengembangkan kegiatan bisnisnya. Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga memiliki banyak persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1955 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Menurut Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan adalah “Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu: 1Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal; 2. Tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution. Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis–jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring (anjak piutang), modal ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit. Mengingat menariknya permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang leasing atau sewa guna usaha.

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan cuma jadi silent reader, komennya ditunggu untuk perbaikan blog ini ^^

 

Coretan Si Pingu Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review