BAB I
PENGANTAR
Dalam
suatu kegiatan bisnis, banyak masalah yang terkadang muncul begitu saja. Sebuah
badan usaha yang tadinya cukup mapan, tetapi karena perkembangan perekonomian, badan
usaha tersebut memerlukan modal atau barang modal tambahan untuk lebih
mengembangkan kegiatan bisnisnya. Penambahan modal dalam suatu kegiatan bisnis
umumnya dilakukan dalam kegiatan perbankan melalui bentuk peminjaman, akan
tetapi, karena lembaga ini memerlukan jaminan yang kadang kala tidak dapat
dipenuhi oleh badan usaha yang bersangkutan dan juga memiliki banyak
persyaratannya, maka diperlukan suatu upaya lain yang tanpa jaminan dan mudah
dalam prosesnya. Upaya lain tersebut dapat dilakukan dengan melalui suatu jenis
badan usaha yang disebut lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan diatur dalam Keputusan
Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 20 desember 1988, dan dijabarkan lebih
lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20
desember 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468/KMK.017/1955 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Menurut Pasal 1 ayat
(2) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988, yang dimaksud dengan lembaga
pembiayaan adalah “Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat, dimana dalam pengertian tersebut memuat 2 unsur pokok yaitu: 1Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal; 2. Tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat sehingga sering disebut Non- Depository financial Institution.
Dalam lembaga pembiayaan ini terdapat banyak sekali jenis–jenisnya, yaitu leasing atau sewa guna usaha, factoring (anjak piutang), modal
ventura, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit. Mengingat menariknya
permasalahan yang disampaikan diatas dan banyak sekali pembahasan yang perlu
disampaikan, maka dalam makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan tentang
leasing atau sewa guna usaha.
0 komentar:
Posting Komentar
Jangan cuma jadi silent reader, komennya ditunggu untuk perbaikan blog ini ^^